Selamat datang di ShareAvape, Tujuan Global Vape Anda!
Anda di sini: RUMAH. » Penawaran » Merek » Gratis Maks » Kartrid Pod Pengganti Lingkaran FreeMax Maxpod Asli - 2.0ml, 1,5ohm (2 PCS)

memuat

Bagikan ke:
tombol berbagi telegram
tombol berbagi snapchat
tombol berbagi kakao
tombol berbagi facebook
tombol berbagi baris
tombol berbagi twitter
tombol berbagi tertaut
tombol berbagi pinterest
tombol berbagi whatsapp
bagikan tombol berbagi ini

Kartrid Pod Pengganti Lingkaran FreeMax Maxpod Asli - 2.0ml, 1.5ohm (2 PCS)

5 0 Ulasan
Kartrid Pod Circle Maxpod Freemax Asli dirancang untuk Kit Sistem Pod Circle Maxpod FreeMax Vape . Muncul dengan kapasitas e-jus 2.0ml. Ini mendukung e-jus nic-salt dan freebase. Terlebih lagi, ini kompatibel dengan 99% kategori rasa. Kumparan NS Mesh 1,5ohm sudah terpasang sebelumnya.
Harga: $ 6.39
SKU:
Ketersediaan:
Kuantitas:
【弹框标题预留】
Kartrid Pod Pengganti Lingkaran FreeMax Maxpod Asli - 2.0ml, 1.5ohm (2 PCS)
Kartrid Pod Pengganti Lingkaran FreeMax Maxpod Asli - 2.0ml, 1.5ohm (2 PCS)
【弹框提示文本预留】
* 【弹框第一个字段名预留】
* Bidang ini wajib diisi
* 【弹框第二个字段名预留】
* Bidang ini wajib diisi
* alamat email tidak valid
【成功标题预留】
【成功提示文本预留】

  • 58329

  • Gratis Maks

Merek Gratis Maks
Mod gambar Lingkaran Maxpod
Jenis Produk Kartrid Pod
Bahan PCTG
Perlawanan 1,5ohm
Kemasan 2 x Kartrid Pod
Berat 10g (0,35oz)
Kedalaman 24,7mm (0,97 inci)
Tinggi 41,9mm (1,65 inci)
Lebar 12,1 mm (0,48 inci)



Informasi lebih lanjut

2 buah/bungkus

Bahan: Baja + PCTG

Kapasitas: 2.0ml

Resistensi Kumparan: NS Mesh Coil 1,5ohm (termasuk)

Jenis Pengisian: Pengisian samping

Kompatibel dengan 99% kategori rasa

FM SaltCoilTech 2.0

Mendukung Nic Salt (terbaik 20~50mg) & Freebase (terbaik 3~18mg)

Desain tahan anak

Sistem pengisian ulang samping

Koneksi magnetik yang kokoh



390448

Sebelumnya: 
Berikutnya: 

Anda Mungkin Juga Menyukainya

Riwayat Penjelajahan Anda

Berlangganan Buletin

Dapatkan Penawaran khusus, Hadiah gratis, dan penawaran terbaik.
Pemberitahuan Hak Cipta © 2023 shareAvape .com Semua Hak Dilindungi Undang-Undang.